Sejumlah kelompok sipil hak-hak pekerja mendesak pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi konvensi Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ ILO) tentang perlindungan pekerja dari kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Organisasi Buruh Internasional (ILO) menyepakati Konvensi 190 pada 21 Juni 2019.
Desakan itu disampaikan Aliansi Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja yang merupakan gabungan 30 organisasi masyarakat sipil dalam konferensi pers pada Minggu (21/6), salah satunya Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia (YAPESDI).
Dewi Tjakrawinata, co-founder YAPESDI menyebutkan, Konvensi 190 ILO sangat penting diratifikasi. Disabilitas, kata Dewi, adalah kelompok yang sudah mengalami kekerasan dan pelecehan bahkan sejak sebelum mereka bekerja.
Artikel lengkap di VOA Indonesia, tayang 22 Juni 2020, dapat dibaca pada tautan ini:
Pemerintah Didesak Segera Ratifikasi Konvensi Perlindungan Pekerja dari Kekerasan